SIMALUNGUN-Puluhan massa yang mengatasnamakan masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan memaksa masuk ke dalam kawasan konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Sektor Aek Nauli yang berada di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Senin (2/12/2024).
Kedatangan puluhan massa yang mengatasnamakan masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan ke dalam kawasan konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Sektor Aek Nauli itu mengganggu aktifitas pemanenan euchaliptus yang sedang dijalankan perusahaan sesuai dengan Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui pemerintah.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Selain mengganggu aktifitas pemanenan, Puluhan massa yang mengatasnamakan masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan juga melakukan tindakan anarkis dengan melakukan pengrusakan pintu palang posko menuju area konsesi dan juga melakukan pelemparan batu ke arah petugas sekuriti yang mengakibatkan petugas sekuriti perusahaan mengalami luka-luka dibagian kepala.
Corporate Communication Head PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Salomo Sitohang dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, saat kejadian pihaknya sedang melakukan aktifitas pemanenan di areal konsesi sesuai dengan Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yg telah disetujui pemerintah. Pemanenan dilakukan untuk memenuhi pasokan bahan baku pabrik.
Sebelum aktifitas pemanenan, manajemen PT. Toba Pulp Lestari (TPL) telah melakukan sosialisasi kepada stakeholders terkait. Selanjutnya areal yang sudah dipanen tersebut akan dikerjasamakan dengan masyarakat untuk ditanami jenis tanaman hasil hutan bukan kayu yang bermanfaat bagi masyarakat (Multi Purposes Trees-MPTS) seperti aren, petai, jengkol, dan lain - lain,
"Manajemen PT. Toba Pulp Lestari (TPL) juga terus memperkuat pola kemitraan agar masyarakat sekitar merasakan manfaat positif kehadiran perusahaan dan perusahaan TPL juga berkomitmen mengedepankan dialog terbuka untuk solusi damai dengan masyarakat dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial tanpa aksi yang dapat merugikan para pihak, ”tulis Salomo
Salomo menerangkan secara tegas, bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional maupun melakukan aktifitas pemanenan euchaliptus dan lainnya, PT. Toba Pulp Lestari (TPL) bekerja secara legal berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah. “Artinya kami bekerja di rumah kami sendiri bukan dirumah orang lain, ”jelasnya
Sementara isu yang beredar dimedia sosial menyebutkan, PT. Toba Pulp Lestari (TPL) didampingi aparat kepolisian dan TNI sudah banyak berada di areal hutan adat Dolok Parmonangan (Huta Utte Anggir). Masyarakat adat curiga sehingga mereka memeriksa ke areal hutan Utte Anggir ternyata benar pihak TPL sudah membuat palang atau menutup jalan untuk area jalan ke hutan Utte Anggir Dolok Parmonangan.
Menanggapi tudingan dan isu yang beredar di media sosial, Kapolres Simalungun melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang secara tegas membantah adanya keterlibatan pihak kepolisian. “Tidak ada Anggota Kepolisian Simalungun dilokasi saat kejadian bentrok itu, Sekali lagi saya tegaskan tidak ada anggota kami dilokasi, ”tegas AKP Herison Manullang.