Buang Bayi di Kebun Teh Sidamanik, AS dan VAR Berstatus SMA Ditangkap Sat Reskrim Simalungun

    Buang Bayi di Kebun Teh Sidamanik, AS dan VAR Berstatus SMA Ditangkap Sat Reskrim Simalungun
    AS dan VAR Tersangka Pembuangan Anak Kandungannya

    SIMALUNGUN-Satuan Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap sepasang kekasih yang diduga telah membuang bayi baru lahir di semak-semak perkebunan teh Sidamanik Kabupaten Simalungun beberapa Minggu yang lalu

    Kedua sepasang kekasih itu, diantaranya berinisial VAR (18) (laki-laki) dan AS (AS) dan ke duanya telah di tahan di Markas Kepolisian resort Simalungun, "ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi dalam keterangan tertulis, Minggu 23 Mei 2024

    Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang remaja berinisial AS yang terlihat sedang hamil tua, namun tak kelihatan bayi nya hingga saat penemuan bayi di perkebunan teh Sidamanik

    Setelah mendapatkan informasi, Polisi mendatangi kediaman AS Rabu (22/5/2024), dan AS mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal Senin (13/5/2024) pagi. Bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan VAR, yang masih duduk di kelas 3 SMA 

    Setelah melahirkan, AS meminta VAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Namun, VAR membawa bayi itu dalam jok sepeda motornya ke perkebunan teh dan meninggalkannya di sana. VAR kemudian kembali ke rumah AS untuk menanam tali ari-ari bayi tersebut di belakang rumahnya, sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.

    Bayi perempuan tersebut ditemukan oleh warga di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik. "Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam, "kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/5/2024).

    Setelah ditemukan oleh warga yang mendengar tangisannya, bayi yang banyak mengeluarkan darah akibat luka dari kayu rerumputan tajam, dibawa ke bidan setempat. Kemudian, bayi tersebut dirujuk ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena ambulans puskesmas tidak tersedia. Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, bayi tersebut meninggal dunia.

    Sepasang kekasih tersebut kini ditahan dan dikenai Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (rel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Diminta Selidiki Gudang Transit BBM...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak
    KPU Karo Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
    Bupati Karo Sambut dan Lepas Kirab Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024
    Wakil Bupati Simalungun Lantik Pangulu Antar Waktu Sisa Jabatan Periode 2019-2025
    Pengajar SJI, Sugiatmo: Wawancara Wartawan Dengan Penyidik Beda
    Resmi Mendaftar, Gibran Beberkan Program Unggulan, Salah Satunya Hilirisasi Komoditas Pertambangan, Pertanian dan Perikanan
    Alih Fungsi Perbukitan Diduga Penyebab Banjir Bandang, DPRD Sumut Murka; Banyak yang Harus Bertanggungjawab Atas Kerusakan Hutan
    Andry Napitupulu Desak TNI Polri Bersihkan Aksi Geng Motor dan Begal Dari Wilayah Hukum Polres Siantar Dalam Kurun Waktu 48 Jam
    Arus Balik Simanindo ke Tigaras Ramai Lancar, KMP Sumut I dan II Beroperasi Hingga Jam 21
    Operasi Katarak Perdana di RSUD Parapat Berjalan Lancar dan Sukses "Marlon Simbolon Sebut Pelayanan Cukup Baik
    Amankan Gelaran Aquabike World Championship 2024 di Kota Touris Parapat, Polri dan Basarnas Kearahkan Dua Helikopter
    Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pembudidaya Ikan, Regal Springs Indonesia Serahakan Benih Ikan Tilapia ke 10 Pokdakan
    KKP bersama Dishanpangkan Simalungun Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Kecil Kepada Nelayan
    Pemerintah Kabupaten Samosir Dipercaya Jadi Tuan Rumah PON Aceh-Sumut XXI 2024 Cabang Voli Pantai
    Pertanyakan Netralitas Penyelenggara Pemilihan Umum, KMPD dan PKSS Gelar Aksi Unjuk Rasa di KPU Simalungun
    Guru Yang Dilaporkan Yuni Sitohang Divonis 1 Bulan Percobaan Oleh Hakim
    Pasca Banjir Bandang, Akses Menuju Desa Simangulampe Terputus, PT ASDP Perbantukan KMP Asa-Asa Evakuasi Warga
    Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023, DPP Sumatera Transportasi Datangi Kejaksaan Tinggi Sumut

    Ikuti Kami