Korupsi Dana Desa, Haryo Guntoro Ditangkap Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Simalungun

    Korupsi Dana Desa, Haryo Guntoro Ditangkap Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Simalungun

    SIMALUNGUN-Kepolisian resort Simalungun melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengamankan mantan pangulu Nagori (Kepala Desa) Purwodadi periode 2016-2022 dari rumahnya yang terletak di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (23/4/2025) siang.

    Haryo Guntoro ditangkap Kepolisian resort Simalungun melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.

    Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, Haryo Guntoro selaku Pangulu Puwodadi periode 2016-2022, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa Nagori Purwodadi untuk tahun anggaran 2021, senilai Rp337.103.749.

    Seyogianya, pada tahun 2021 pagu anggaran dana desa untuk Nagori Purwodadi senilai Rp697.016.000 dan silpa dana desa tahun sebelumnya senilai Rp58.326.773. Namun Nagori Purwodadi hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp415.306.120 dikarenakan Pangulu tidak dapat membuat laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama.

    Adapun perhitungan kerugian keuangan negara terhadap penggunaan dana desa nagori purwodadi tahun anggaran 2021 berdasarkan Audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun ditemukan kerugian negara senilai Rp337.103.749.

    Dalam penangkapan mantan Pangulu Purwodadi, tim yang dipimpin Ipda Antnyus Hutahayan, beserta anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

    Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif, "ujar AKP Ghulam.

    Ditambahkannya, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan penuh ketelitian dan keadilan untuk memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Nagori Purwodadi dan kesejahteraan masyarakatnya benar-benar terlaksana sesuai dengan peruntukannya.

    AKP Ghulam Yanuar Lutfi juga menyatakan, investigasi terus dilakukan secara mendalam dengan memeriksa lebih lanjut semua pihak yang terlibat, serta menelaah semua dokumen dan bukti yang terkait.

    Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan khususnya terkait pengelolaan dana desa dapat terjaga atau bahkan meningkat, "tegasnya.

    Menurutnya, tindakan ini juga sejalan dengan arahan Polda Sumatera Utara dan prioritas kepolisian dalam memerangi korupsi, sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

    "Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa tidak akan ada toleransi untuk korupsi. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya untuk siapapun yang terbukti bersalah, "tegas AKP Ghulam.

    AKP Ghulam, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, mengungkapkan, penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam menangani kasus-kasus pencurian dan tindak pidana lainnya. Beliau berharap agar ke depannya pengelolaan dana desa dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel.

    "Kami memandang perlu ada peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dan pengelolaan aset desa. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal tetap terjaga, "tutur AKP Ghulam.

    Diharapkan dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian, termasuk kasus-kasus serupa di masa depan, dapat diatasi dengan cepat dan efektif sebagai bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya masyarakat.

    Haryo Guntoro yang menjabat sebagai Pangulu dari tahun 2016 sampai 2022, kini dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat lokal dan masyarakat, dengan jumlah total saksi yang diperiksa mencapai 37 orang. Proses hukum lebih lanjut saat ini sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

    Para warga Nagori Purwodadi mengharapkan keadilan dapat ditegakkan dan transparansi pengelolaan dana desa dapat lebih ditingkatkan, guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.(rel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    KMP Julaga Tamba 01 Resmi Beroperasi di...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Giat Safari Ramadhan, Wakil Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pemkab Asahab Gelar Silaturahmi Akhir Masa Jabatan Pjs. Bupati Asahan
    Apel Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
    Guru Yang Dilaporkan Yuni Sitohang Divonis 1 Bulan Percobaan Oleh Hakim
    Operasi Katarak Perdana di RSUD Parapat Berjalan Lancar dan Sukses "Marlon Simbolon Sebut Pelayanan Cukup Baik
    Arus Balik Simanindo ke Tigaras Ramai Lancar, KMP Sumut I dan II Beroperasi Hingga Jam 21
    Kepala Diskominfo Minta Pandangan Gubernur Sumut Tentang Ketahanan Nasional Tak Diartikan Negatif
    Pegawai Rutan Kelas l Medan Ikuti Pelatihan Kempo
    Tak Diperhatikan Pemerintah Simalungun, Benny Gusman Sinaga bersama Warga Huta Dolok Tolong Bersatu Perbaiki Jalan
    Operasi Katarak Perdana di RSUD Parapat Berjalan Lancar dan Sukses "Marlon Simbolon Sebut Pelayanan Cukup Baik
    Libur Sekolah, ASDP Danau Toba Seberangkan 11.750 Unit Kendaraan dan Pengguna Jasa Terlayani dengan Baik
    Berjuang Hadirkan Event WRC di Sumut, Begini Kata Wagubsu
    Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pembudidaya Ikan, Regal Springs Indonesia Serahakan Benih Ikan Tilapia ke 10 Pokdakan
    Wakil Bupati Simalungun Hadiri Open Ceremony Danau Toba Rally Asia Pasific Rally Championship 2023 di Kaldera Nomadic Toba
    Pemerintah Kabupaten Samosir Dipercaya Jadi Tuan Rumah PON Aceh-Sumut XXI 2024 Cabang Voli Pantai
    Pertanyakan Netralitas Penyelenggara Pemilihan Umum, KMPD dan PKSS Gelar Aksi Unjuk Rasa di KPU Simalungun
    Guru Yang Dilaporkan Yuni Sitohang Divonis 1 Bulan Percobaan Oleh Hakim
    Pasca Banjir Bandang, Akses Menuju Desa Simangulampe Terputus, PT ASDP Perbantukan KMP Asa-Asa Evakuasi Warga
    Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023, DPP Sumatera Transportasi Datangi Kejaksaan Tinggi Sumut

    Ikuti Kami